Kamis,13 Maret 2008 - 01:39'
Ulah iseng seorang pelajar SMU di Langkat, Sumatera Utara yang menggunakan pakaian pocong berkeliling kampung ternyata berbuntut panjang di kantor polisi. Karena keisengannya, para pelajar tersebut dikenakan sanksi 3 hari kurungan penjara dan denda sebesar Rp 225 ribu.(lut)


0 komentar:
Posting Komentar