Di Blog Ini Mungkin Kalian bisa Mendapatkan yang di inginkan, dan Semoga Bermanfaat.

Rabu, 25 Maret 2009

Sistem Pemilu 2009: Terbuka, Tetapi Sedikit

text TEXT SIZE :
Share


Belum tuntasnya isu-isu tersebut merupakan penyebab keterlambatan penyelesaian UU Pemilu ini. Keenam isu tersebut adalah sistem pemilu, metode penetapan calon terpilih, jumlah kursi anggota DPR,magnitude atau besaran daerah pemilihan,metode penghitungan sisa suara/ perolehan sisa kursi, dan metode pemberian suara. Setelah lama menunggu, akhirnya forum lobby yang berlangsung pada Kamis malam lalu telah menyepakati bahwa sistem pemilu mendatang adalah "sistem proporsional dengan daftar calon terbuka", sedangkan calon dapat dinyatakan terpilih langsung untuk mengisi kursi yang diperoleh kalau perolehan suaranya sekurangkurangnya 30% dari bilangan pembagi pemilihan (BPP).

Suatu hasil kesepakatan yang mengejutkan karena selama ini terdengar bahwa dalam perjalanan forum lobby pilihan sistem akan menjadi "sistem proporsional dengan daftar calon terbuka terbatas" dan batasan calon terpilih adalah 25% BPP atau bahkan lebih kecil. Kesepakatan yang dicapai dalam forum lobbyini berlawanan dengan sistem yang digagas Pemerintah. Dalam RUU yang disusun Pemerintah, sistem yang diusulkan adalah "sistem proporsional dengan daftar calon terbuka"( PR Open List),sedangkan cara penetapan calon terpilih adalah berdasarkan suara terbanyak, artinya tidak lagi menggunakan nomor urut.

Suatu gagasan yang menggembirakan karena gagasan ini akan terus mendorong adanya perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Sistem yang digunakan pada seluruh pemilu pada masa Orde Baru sampai Pemilu 1999 adalah sistem proporsional dengan daftar tertutup (PR Closed List). Baru pada Pemilu 2004 yang berdasarkan UU No 12/ 2003 menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Akan tetapi, karena penetapan calon terpilih masih dibatasi dengan perolehan suara sebesar BPP, kita akhirnya mengetahui bahwa sistem proporsional yang namanya terbuka telah berjalan sebagai sistem yang tertutup (sedikit terbuka).

Hanya dua calon yang perolehan suaranya mencapai BPP,yaitu Hidayat Nur Wahid (262.019 suara, Dapil DKI IIPKS) dan Saleh Djasit (195.348 suara, Dapil Riau- PG).Hampir seluruh anggota DPR terpilih pada Pemilu 2004 karena posisinya pada nomor urut atas (nomor jadi) dalam daftar calon. Bahkan, tidak kurang dari 30% calon terpilih telah "menyalip" calon lain dalam daftar tersebut yang nyata-nyata memperoleh suara lebih banyak.

Apayangterjadijikasistem pemilu dengan batasan 30% BPP diterapkan pada hasil Pemilu 2004? Ternyata dalam penerapannya juga kurang lebih sama,yakni merupakan sistem proporsional yang tertutup. Dari 550 anggota DPR yang terpilih,hanya 116 orang (21,1%) yang memperoleh suara terbanyak dan sekurang-kurangnya mencapai 30% BPP.Sementara yang lain, sebagian besar anggota DPR434orang(78.9%) terpilih karena nomor urut dalam daftar calon.Artinya,posisi dalam nomor urut daftar calon tetap menjadi faktor yang lebih utama dalam menentukan seorang calon terpilih.Sistem seperti ini lebih tepat disebut sebagai sistem terbuka,tetapi sangat terbatas.

Lain halnya kalau dalam penetapan calon terpilih batasan yang digunakan adalah 10% BPP. Jika batasan ini diterapkan dalam hasil Pemilu 2004,berarti dari 550 anggota DPR terpilih,sebagian besar, yaitu 460 orang (83,6%) memang terpilih. Sebab, selain perolehan suaranya sekurang- kurangnya mencapai 10% BPP, juga mendapat suara terbesar yang merupakan kehendak pilihan masyarakat. Hanya 90 anggota (16,4%) terpilih karena nomor urut dalam daftar calon yang disusun partai politik. Dengan akan diterapkannya sistem pemilu yang akan menghasilkan calon-calon terpilih karena nomor urut, kita akan memperoleh anggota Dewan yang akan cenderung tidak akuntabel kepada masyarakat pemilih, khususnya konstituen di dapilnya.

Orientasi anggota Dewan akan lebih kepada partai politik sekalipun dalam isu yang dirasakannya tidak sesuai dengan yang dirasakan atau dihadapi masyarakat. Hegemoni partai politik akan terus terbangun. Suara masyarakat akan sulit bermakna karena pilihannya baru berfungsi kalau mencapai 30% BPP.Ke depan kita akan masih banyak melihat proses penetapan nomor urut pencalonan dalam daftar calon penuh dengan permainan dan intrik-intrik yang tidak demokratis, terus diwarnai praktik KKN, dan bukan karena mekanisme yang objektif, didasarkankapasitascalon dan sistem yang meritokratik.

Dalam pelaksanaan pemilu, persaingan di antara para calon dalam satu partai juga akan sulit berkembang sehat. Sebab, dalam pemilu, beban calon yang berada pada nomor urut calon "jadi" akan lebih ringan dibandingkan calon yang berada pada nomor urut bawah.Para calon pada nomor urut bawah, untuk keberhasilan dalam pemilu harus berusaha ekstra keras. Namun, tetap kecil kepastian untuk bisa terpilih. Bagi masyarakat pemilih, sistem pemilu yang terbuka sedikit juga akan memberi dampak terhadap kepeduliannya kepada calon-calon terpilih.

Masyarakat akan lebih peduli kepada wakil rakyat pilihannya. Kepedulian dapat dalam bentuk berupaya melakukan komunikasi, berlaku kritis, dan terus mengawasi. Suatu wujud kepedulian tinggi yang seharusnya tercipta dalam perbaikan demokrasi di Indonesia.Namun,hal tersebut akan sangat sulit tercipta kalau wakil rakyat dari daerah pemilihannya bukan karena mendapat suara terbanyak, tetapi karena posisi nomor urutnya, sebagai cerminan yang lebih dikehendaki oleh partai politiknya.

Jelas bahwa penggunaan sistem pemilu yang penetapan calon terpilihnya masih diatasi dengan persentase BPP yang tinggi,yakni nomor urut yang lebih berperan (bukan kehendak suara masyarakat pemilih), peningkatan kualitas hasil pemilu menjadi sulit dicapai. Semua gagasan perubahan pengaturan tersebut akan berantakan kalau lebih didasari perhitungan kepentingan jangka pendek,terkait potensi berapa banyak kursi yang akan diperoleh dari masing-masing partai, dan apakah kami berpotensi besar untuk dapat terpilih kembali atau tidak.

Gejala tersebut sudah nyata tampak karena kesepakatan sejumlah isu-isu belum juga didapat, padahal proses dan waktu yang digunakan telah panjang. Ancaman di depan semakin nyata terlihat, proses pemilu yang bersih, adil, dan demokratis, serta kualitas keterwakilan yang tampak dari anggota-anggota Dewan terpilih menjadi semakin sulit dapat dicapai. Amat disayangkan kalau sampai terjadi. (*)

Hadar N Gumay
Direktur Eksekutif CETRO (Centre for Electoral Reform)

(sindo//sjn)

Share

0 komentar:

Posting Komentar

CO.CC:Free Domain